BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Definisi
Definisi
1. Piagam Audit Internaladalah pedoman kerjaInternal Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur dan hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
2. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang
digunakan oleh Organisasi dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
3. Operational audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kegiatan operasional organisasi telah dijalankan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Compliance audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan, prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi.
5. Financial audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi, klasifikasi data-data keuangan yang memadai sehingga Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material, berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.
6. Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok
2. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang
digunakan oleh Organisasi dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
3. Operational audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kegiatan operasional organisasi telah dijalankan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Compliance audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan, prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi.
5. Financial audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi, klasifikasi data-data keuangan yang memadai sehingga Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material, berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.
6. Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok